Minggu, 06 Juli 2008

40 Anggota DPRD Kubu Raya Dilantik

Masa Jabatan Dewan Hanya Satu Tahun

by Hanoto

KUBU RAYA--40 anggota DPRD Kubu Raya secara resmi diambil sumpahnya, Kamis (5/6) kemarin. Prosesi yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kubu Raya ini juga menegaskan bahwa para legislator tersebut akan mengabdi dalam masa bakti 2008-2009 terhadap kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Pontianak.

Pengambilan sumpah dan janji terhadap anggota DPRD tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pontianak. Di antara sejumlah pejabat yang terlihat, Penjabat Bupati Kubu Raya, Drs. Kamaruzzaman, MM mendampingi Gubernur Kalbar yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Drs. H. Syakirman.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda Provinsi Kalbar ini, diharapkan agar seluruh jajaran legislatif dapat menjalani tugas dan fungsinya sebaik mungkin. Begitu juga terhadap masa jabatan yang dapat dikatakan cukup singkat ini.

Syakirman mengatakan bahwa DPRD sebagai mitra pemerintah diharapkan dapat menjalin kerja sama yang baik sehingga semua tugas dan fungsi pokok dapat berjalan dengan baik, sukses dan lancar.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan Kubu Raya, Gemuruh S. Sos sebelumnya menegaskan bahwa Dewan Kubu Raya untuk sementara dipimpin oleh Suprapto, SH.

Pimpinan sementara yang berasal dari Fraksi Golkar ini menegaskan, bahwa dirinya sesuai dengan kewenangannya akan menjalankan 3 aspek prioritas.

Di antaranya adalah menyelesaikan pembentukan fraksi. Merampungkan tata tertib untuk DPRD Kubu Raya sendiri dan setelah semuanya tuntas, akan dilanjutkan dengan penjaringan pimpinan DPRD Kubu Raya.

Mengenai mekanisme penjaringan pimpinan DPRD nanti, Suprapto membeberkan bahwa semuanya tergantung dari acuan tata tertib dari program kedua tadi. Dengan kata lain apa yang akan dijalankan ke depan, merupakan sebuah rantai mekanisme DPRD.

Yang pasti bagaimana aturannya nanti akan tergantung dengan seluruh anggota DPRD Kubu Raya sendiri, yang mana hal ini tertuang dalam tata tertib yang akan dibuat secara demokratis.

“Jika 3 pokok ini belum berjalan, maka dipastikan DPRD masih memiliki kendala,” ujar Suprapto sesaat setelah pelantikan tersebut.

Sedangkan jika 3 pokok tersebut berjalan sesuai rencana, maka kegiatan eksekutif dan legislatif dapat berjalan normal sebagaimana mestinya.

Berbagai kebijakan dipastikan telah menunggu, yang pertama adalah logo Kubu Raya sendiri. Suprapto memperkirakan DPRD pertama kali akan membahas perda pertamanya tentang logo Kubu Raya yang telah ditentukan melalui sayembara tersebut.

Mengenai pimpinan sendiri tetap mengacu kepada aturan yang berlaku, yang mana pimpinan ada 3, 2 untuk wakilnya. (publish in Borneo Tribune, Juni 2008)□

0 komentar:

Arsip Blog

Powered By Blogger

About This Blog

  © Blogger template 'Tranquility' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP